Kamis, 10 Januari 2013

Not With Me

Etika Profesi(pengguna computer)

Hai hai,...pada kali ini gue mw mosting masalah etika..???tumben kan gue gk mostring masalah komputer atau segala yang berbau komputer,,tp tenang z kok entr ujung-ujungnya juga ampek malasah komputer,,
langsung za dah..capcuzz,,,

Etika Profesi

Sebelum bahas lebih lanjut mengenai etika,,mungkin kita lebih kecelin lagi mengenai masalah etika yaitu etika pengguna komputer atau etika orang yang menggunakan komputer..
Etika sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.Dari definisi tersebut dapat sisimpulkan bahwa etika merupakan tolak ukut seseorang terhadapa sesama manusia dan lingkungannya muali dari tingkah laku maupun sifat baik atau tidaknya..Terus apa hubunganna etika sama komputer,hubungannya adalah apapun yang kita lakukan harus ada etikanya termasuk dalam kita eraktifitas denga menggunakan komputer.Ketika petama kali komputer mulai digunakan di masyarakat luas tidak ada standar aturan atau etika terhadap penggunaan komputer, sehingga memunculkan berbagai permasalahanseperti yang marak di perbincangan ahir-ahir kali ini adalah CYBER CRIME (Kejahatan Internet) hal itu semakin marak adanya mungkin sala satunya orang-orang tersebut tidak mematuhi etika bahkan tidak tau etika berkomputer .
Seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era 1960-an membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara illegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional). Pada era 1970-an istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakai computer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khusunya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai istilah etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics. Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulia tahun 1990-an hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. 
Berikut jenis-jenis kejahatan komputer(Cyber Crime) yang terjadi karena tidak adanya etika dalam berkomputer : 
    1. Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
    2. Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
    3. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
    4. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
    5. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
    6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
    7. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
    8. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
    9. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
    10. Cyber Espionage, Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
    11. Infringements of Privacy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
    12. Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
    13. Unauthorized Access to Computer System and Service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
    14. Cyber Sabotage and Extortion, Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
    15. Offense against Intellectual Property, Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
    16. Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
    Karena semakin banyaknya pengguna yang tidak mematuhi peraturan atau ilegal..maka tercetuslah  10 etika computer di tetapkan Computer Ethics Institut :
    1. Tidak menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
    Hendaknya tidak membuat program yang bisa membahayakan atau merugikan orang lain. Misal membuat virus untuk mengakses atau menghapus file-file penting orang lain.
    2. Tidak boleh mengintervensi pekerjaan komputer orang lain
    Misal menyebarkan virus agar komputer orang lain hang
    3. Tidak boleh memata-matai file orang lain
    Tidak dibenarkan untuk membaca email atau document orang lain yang terenkripsi.
    4. Tidak boleh menggunakan komputer untuk mencuri
    Misal mencuri data penting perusahaan untuk kepentingan pribadi. Atau mencuri data kartu kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
    5. Tidak boleh menyebarkan berita bohong
    Misal menyebarkan isu, rumor, atau kesaksian palsu yang bisa menyebabkan kerugian.
    6. Tidak boleh membajak/mengcopy software berbayar
    Software merupakan hasil intelektual manusia. Hendaknya kita tidak memakai software yang berbayar secara gratis (dengan menggunakan crack).
    7. Tidak boleh mengakses/menggunakan komputer orang lain tanpa ijin yang bersangkutan
    Tidak dibenarkan untuk menggunakan account orang lain tanpa ijin. Misal dengan cara meng-hacknya
    8. Tidak boleh melanggar hak cipta atau hak milik untuk karya dan pemikiran orang lain
    Tidak boleh memplagiat kekayaan intelektual orang lain
    9. Tidak boleh lepas tanggung jawab tentang dampak yang ditimbulkan oleh program yang kita tulis atau buat.
    Misalnya kita membuat sebuah film animasi dan ditonton anak-anak, hendaknya tidak membuat adegan yang tidak sepatutnya di tonton anak-anak.
    10. Menggunakan komputer dengan tetap menghargai orang lain.

    Nah sekarang kan udah tau tu etika-etika dalam menggunakan komputer,,moga dengan informasi yang telah gue posting ini kita semakin sadar dan mau mematuhi etika dimanapun termasuk dalam melakukan aktifitas menggunakan komputer..
    Sekian Dulu ya See you next time...

    Dikutip Dari :
    http://jeanecutepink-jeane.blogspot.com/2012/03/pengertian-etika.html
    http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya